
Ironisnya sudah sering kali pihak berwajib menangkap dan memenjarakan para pelaku pencuri barang subsidi itu tapi tetap saja para pelaku tidak jera melakukan hal itu, apakah mereka kebal hukum atau aparatur diam? Warga setempat Usman”kebanyakan warga disini takut untuk melapor ke pihak yang berwajib karena pengusaha yang menyuntik gas itu banyak centeng atau preman.
Penyuntikan oleh sebagian warga disini sudah berjalan sejak 4 tahun lalu, pelaku sudah banyak yang ditangkap bahkan masih ada yang didalam tahanan tapi pelaku yang tidak tertangkap masih melakukan hal itu terang usman kepada awak media saat dikonfirmasi pada hari sabtu (4/03) di kampung pasir jeruk. Kapolsek Rumpin pada saat akan dikonfirmasi wartawan sedang tidak ada ditempa.
Dengan dugaan penyuntikan gas tersebut pelaku akan dikenakan Pasal 55Â UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau pasal 53 huruf C dan d UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun.(Rh)