
Teropongpost, Serang, –Arwan eks Jaringan Tatu yang saat ini menjadi Ketua Tim JARUM (Jaringan Nasrul Ulum) menilai akan ada gerakan secara Massive yang dilakukan oleh Petahana untuk memenangkan Bu Ratu Tatu Chasanah pada Perhelatan Pilkada Kabupaten Serang yang akan digelar Akhir tahun ini. Kamis, (11/06/2020).
Dukungan birokrasi atau ASN yang tak boleh berpolitik praktis tertuang dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak pada setiap hubungan manapun dan tidak memihak kepada para pesaing.
“Demokrasi yang dibangun harus mengedepankan Demokrasi sehat dimana para ASN tidak boleh terlibat pada Poltik Praktis sehingga Independensi ASN bisa dipertanggungjawabkan, jika ada Camat atau Kepala Dinas serta ASN lainnya terbukti mendukung Kita tidak segan akan Laporkan”, Jelas Arwan
Diketahui bersama dalam setiap momen Pilkada unsur Birokrasi selalu “diajak” untuk mendukung salah satu calon. Persoalan ini akan menjadi bola liar mengakibatkan calon yang didukung birokrat akan diuntungkan.
“PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Terkait Netralitas PNS dalam Pilkada Serentak”, tegas Arwan.
Sementara itu, Wakil Ketua JARUM Pusat Madsuri mengingatkan kepada Birokrat untuk tidak melibatkan diri pada Politik praktis.
“Jika Kami Temukan ASN berpolitik, Kami akan Laporkan dan tindak secara tegas oleh pejabat yang Berwenang”, Papar Madsuri (Agus)
Like!! I blog frequently and I really thank you for your content. The article has truly peaked my interest.
I learn something new and challenging on blogs I stumbleupon everyday.