
Sim Salabim …. Abra Kadabraaaa
Walikota bersama Dishubkominfo Sulap Perwal
Pertemuan yang diduga kuat tidak melibatkan bagian hukum Pemkot Tangsel, instansi Kebandaraan sehingga keabsahan perbaikan sangat diragukan. Apakah cara merubah Peraturan Walikota ala Walikota Tangsel bersama Dishubkominfo telah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Karena suatu Peraturan Walikota yang berdasarkan kajian Konsultan yang bermasalah, tetapi diperbaiki secara sebagian-sebagian oleh Tim Teknis yang dibentuk oleh Walikota bersama Dishubkominfo apa bisa dibenarkan. Terasa aneh perbaikan peraturan Walikota ternyata tidak pernah dicabut peraturan yang lama. Pencabutannya tidak ada judul perbaikan atau judul revisi tetapi Kepala Dishubkominfo menyebutnya “ Review Cell Planning Menara Telekomunikasi Bersama. “ (lihat berita surat Dishubkominfo ).
Tim TP ketika mengkonfirmasi kepada beberapa Camat dan yang mewakili hadir dalam acara tersebut tidak mengerti tentang Cell Planning bermasalah atau tidak. Yang ditekankan oleh Dishubkominfo adalah berkaitan pengurusan ijin / rekomendasi tetap harus melalui Dishubkominfo terlebih dahulu baru ke instansi terkait. Hal ini menunjukkan adanya kekuasaan yang berlebihan dengan mengabaikan kewenangan instansi Kebandaraan, BP2T, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD ) dan istansi terkait. Membuktikan dugaan kuat, segala perijinan kalangan investor bisa dikabulkan/tidak dikabulkan oleh Dishubkominfo semata. Termasuk biaya-biaya perijinan Menara Telekomunikasi tidak pernah ditentukan secara tranparan dalam peraturan resmi. Sehingga menimbulkan sarat dugaan adanya grativikasi masuk ke ranah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Menimbulkan adanya dugaan praktek monopoli dalam penyelenggara Telekomunikasi. Para investor tidak bisa menolak apa yang merupakan keinginan oknum pejabat dan “ harus ikut aturan main “, kalau ingin perijinanannya disetujui.
Perbuatan Walikota dan Dishubkominfo di duga kuat menyembunyikan Peraturan Walikota yang berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Adanya kajian palsu yang tidak diketahui publik selama 2 tahun dan masuk ke dalam lampiran 1 Peraturan No 17 tahun 2012 telah diketahui TP.
Setelah disurati secara resmi Walikota tidak pernah menjawab baik secara lisan maupun tertulis. Walikota menganggap sepele berkaitan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008 dan Undang – Undang Pers N0. 40 Tahun 1999. Bukannya menjawab surat TP, tetapi sebagai pejabat publik yang mengerti hukum melakukan hal yang tidak terduga, Walikota ternyata melakukan mempercepat perbaikan peraturannya dengan berakrobat melanggar tata aturan perundangan yang berlaku. Lampiran 1 Peraturan Walikota berdasarkan kajian palsu, telah ditetapkan oleh Walikota dan masuk ke dalam lembaran Daerah tanggal 18 Juni 2012. Apakah bisa dilakukan perbaikan yang palsunya/fiktifnya saja pertanggal 8 Mei 2014 (setelah 2 tahun 6 bulan). Tetapi tetap memberlakukan Peraturan Walikota yang dianggap bermasalah seolah tidak pernah diubah direvisi atau di review.
Walikota sebagai pejabat publik seharusnya taat aturan perundangan. Apabila mengetahui belakangan peraturan yang dibuat bermasalah sebaiknya mencabut dahulu peraturan yang bermasalah dan mempertanggungjawabkan segala akibat dan konsekuensi hukum dihadapan Inpektorat Khusus Depdagri, BPK, Kejaksaan, Bareskrim Mabes Polri bahkan KPK. Termasuk mengundurkan diri bersama Kepala Dishubkominfo. Karena tidak bisa memimpin secara jujur dan bersih serta telah membohongi rakyat. (TIM)
Lampiran Perwal 17 Tahun 2012 fiktif sudah dirubah
Tanpa dicabut Walikota Tangsel